Jenis Asuransi Asuransi Kebakaran Sesuai UUD

Jenis Asuransi Asuransi Kebakaran Sesuai UUD - Setelah paham yang dimaksud dengan asuransi  kali ini akan dijelaskan apa saja sih jenis asuransi maupun macam asuransi.

Jenis Asuransi Asuransi Kebakaran Sesuai UUD

Seuai Pasal 247 KUHD merinci asuransi dalam 5 jenis yaitu:

A. Jenis Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran adalah segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis.

Contoh kasus:
Ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan menanggung resiko finansial bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut.
Jenis Asuransi Macam Asuransi dan Penggolongan Asuransi
Ilustrasi Kebakaran

Misalnya andi adalah karyawan swasta di sebuah perusahaan yang berlokasi di daerah segitiga emas di Jakarta. Andi sudah menikah dan sudah dikarunia dua orang anak lucu yang masih balita. Kejadian ini tidak diduga-duga datangnya. Kebakaran terjadi di suatu malam menjelang pagi, dimana keluarga Andi sedang lelap tertidur. Karena antara rumah satu dengan yang lainnya saling berdempetan maka nyala api sangat cepat menjalar hampir ke semua rumah di sekitarnya. Dalam waktu yang singkat, lebih 20 rumah terbakar habis, termasuk rumah Andi dan keluarga. Karena ia telah membeli polis asuransi kebakaran maka perusahaan asuransi akan menanggung resiko financial kebakaran rumah andi.
1. KEBAKARAN
  • yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
  • yang diakibatkan oleh : Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; hubungan arus pendek; kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

2. PETIR

Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

3. LEDAKAN

yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan, pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugiandari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.

4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG

Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

5. ASAP

yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

Yup itulah Jenis Asuransi Asuransi Kebakaran Sesuai UUD yang bisa menjadi referensi anda.

0 Response to "Jenis Asuransi Asuransi Kebakaran Sesuai UUD"

Post a Comment