Pengertian Asuransi di Indonesia Sesuai UUD

Pengertian Asuransi - Sebenarnya apa sih pengertian asuransi itu? Di TV sering muncul ilan tentang pentingnya asuransi, tapi sebelumnya anda harus tahu terlebih dahulu pengertian dari asuransi. Nah http://macam-asuransi.blogspot.com/ akan memberitahukannya. Pengertian ini sesuai dengan yang tertulis di wikipedia dan juga di sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia tercinta ini.

Pengertian Asuransi

Dari wikipedia disebutkan bahwa Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut

Pengertian Asuransi Sesuai Pasal 246 KUHD

Pengertian Asuransi
Asuransi dapat Diilustrasikan sebagai Payung

Dalam pasal 246 KUHD disebutkan:
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Pengertian Asuransi Sesuai Undang-Undang no.2 Tahun 1992

Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Nah, itulah yang dapat saya jelaskan Pengertian Asuransi di Indonesia Sesuai UUD semoga tulisan ini memberikan manfaat.

0 Response to "Pengertian Asuransi di Indonesia Sesuai UUD"

Post a Comment